Waktu dalam persidangan perceraian tidak ada yang baku atau tetap, semua tergantung pada kondisi dilapangan. Bisa sangat singkat 3 kali sidang saja, kalau sidang itu Verstek (tanpa dihadiri Tergugat), atau materi gugatan dalam petitumnya hanya menghendaki cerai saja tanpa ada tuntutan pembagian harta bersama dan atau hak asuh anak.
Sidang akan sangat panjang kalau Penggugat dan Tergugat saling “melawan”, terlebih ada materi petitum tentang harta bersama dan atau hak asuh anak.
Satu hal lagi sidang akan panjang jika Tergugat tidak diketahui keberadaannya alias Ghaib. Setelah mendaftarkan gugatan, sidang perdananya di 3 bulan kemudian, karena Pengadilan butuh untuk mengumumkan di koran dan lainnya sebagai syaratnya.
Berikut adalah estimasi sidang normalnya:
Sidang normal sejak mendaftarkan gugatan sampai salinan putusan diterima kurang lebih memakan waktu 24 minggu atau 4 bulan.