Pada prinsipnya Islam tidak mengatur tentang harta bersama dalam baik dalam Al-Qur’an, maupun Hadits. Dalam kitab fikih klasikpun tidak ditemukan pembahasan tentang harta bersama. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang harta bersama, ada pendapat yang mengatakan tidak ada harta bersama antara suami dan isteri, sedangkan pakar hukum Islam yang lain berpendapat bahwa suatu hal yang tidak mungkin jika Islam tidak mengatur tentang harta bersama, sedangkan hal lain yang kecil-kecil saja diatur secara rinci dan termasuk dalam ruang lingkup pembahasan hukum Islam.
Apakah Istri Sirih Bisa Mendapatkan Hak Harta Gono Gini ?
Tidak adanya aturan yang jelas tentang harta bersama dalam Alqur’an maupun hadits, mengilhami para Ahli Fiqih di Indonesia mengaturnya dalam Kompilasi Hukum Islam. Pengaturan tentang harta kekayaan dalam perkawinan tercantum dalam pasal 85-97 KHI. Pengaturan meliputi adanya harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing dalam perkawinan, tanggungjawab suami isteri dalam menjaga harta, kedudukan harta bersama jika terjadi perceraian karena kematian dan terakhir Pasal 97 yang mengatur bahwa bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Sedangkan Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 memberikan hak kepada masing-masing pihak untuk mengadakan perjanjian sebelum perkawinan dilakukan. Dengan perjanjian ini diharapkan memperjelas kedudukan harta dalam perkawinan.
Perjanjian tersebut dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing dan penetapan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang pembagian harta bersama, bahwa harta bersama dapat dibagi menurut ketentuan hukum masing-masing. Sedangkan KHI mengatur bahwa harta bersama dibagi dua. Namun, pihak-pihak dapat melakukan kesepakatan tentang bagaimana pembagiannya. Apakah dibagi sama rata atau dibagi berdasarkan porsi masing-masing pihak dalam memperoleh harta. Namun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa setiap harta yang diperoleh selama masa perkawinan dijadikan sebagai harta bersama tanpa membedakan siapa yang bekerja atau memperoleh harta tersebut dan terdaftar atas nama siapa, selama harta tersebut bukan merupakan harta bawaan, hadiah atau warisan dan atau tidak ada perjanjian perkawinan dalam hal kepemilikan harta bersama.
Namun demikian, apabila terkait dengan perkawinan melalui sebab pernikahan sirih, tentunya bukan merupakan domain hukum dari keberlakuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melainkan semata-mata hanya suatu perjanjian perikatan keperdataan antara Suami dan Istri saja. Akibat bukan domain hukum dari keberlakuan Undang-Undang Perkawinan maka cara dan proses istri sirih bisa mendapatkan hak harta Gono Gini dapat dilakukan melalui proses mediasi atau negosiasi diantara Suami dan Istri dengan bantuan kuasa hukum ataupun keluarganya sendiri.
Cara dan proses seorang istri sirih bisa mendapatkan hak harta Gono Gini dilaksanakan apabila melalui bantuan kuasa hukum adalah dengan prosedur upaya non-litigasi (diluar upaya hukum lembaga peradilan) bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk dilaksanakan suatu upaya hukum perdata dengan adanya gugatan di pengadilan.