Pengacara Perceraian

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

Layanan Konsultasi

Untuk berkonsultasi silahkan tekan nomor telpon: (021) 7215-948 atau 0813 1001 1161 atau tekan tombol dibawah ini.

Chat Whatsapp
Telpon

layanan konsultasi via chat & phone: (021) 7215-948 & 0813-1001-1161

Hak Waris Anak Tiri Menurut Hukum Islam - Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu, yang secara hukum memiliki hubungan dengan perkawinan baru yang sah oleh ayah atau ibunya, dimana anak bawaan suami atau istri berstatus sebagai anak tiri dalam keluarga atau perkawinan yang baru ayah atau ibunya. Pada dasarnya anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah.

Dalam Pasal 5 UU No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahirann yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam, anak tiri bukanlah ahli waris. Hal ini tercantum, dalam Pasal 171 KIH yang artinya ia tidak dapat saling mewarisi antara dengan orang tua tirinya. Apabila dianalisis ketentuan hukum waris Islam, yang menjadi sebab seseorang itu mendapatkan warisan atau menjadi ahli waris dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Karena hubungan perkawinan. Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) disebabkan adanya hubungan perkawinan antara si mayyit dengan seseorang tersebut, yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah suami atau istri dari si mayyit;
  2. Karena adanya hubungan darah. Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) disebabkan adanya hubungan nasab atau hubungan darah/kekeluargaan dengan si mayyit, yang termasuk dalam klasifikasi ini seperti: ibu, bapak, kakek, nenek, anak, cucu, cicit, saudara, anak saudara dan lain-lain;
  3. Karena memerdekakan si mayyit; Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli warisan) dari si mayyit disebabkan seseorang itu memerdekakan si mayyit dari perbudakan, dalam hal ini dapat saja seorang laki-laki atau seorang perempuan;
  4. Karena sesama Islam. Seseorang muslim yang meninggal dunia, dan ia tidak ada meninggalkan ahli waris sama sekali (punah), maka harta warisannya diserahkan kepada Baitul Mal, dan lebih lanjut akan dipergunakan untuk kepentingan kaum muslimin.

Seorang anak tiri dengan orang tua tiri tidak ada hubungan kewarisan, akan tetapi sebagai pengukuhan dari Lembaga pengangkatan anak, pada prakteknya Kompilasi Hukum Islam mewajibkan agar orang tua tiri memberi wasiat walaupun orang tua tiri tidak mewasiatkan kepada anak tiri tersebut. Anak tiri tidak secara langsung termasuk golongan ahli waris menurut hukum islam, akan tetapi bukan berarti anak tiri tidak bisa mendapatkan warisan. Saat telah terjadi perkawinan yang sah, maka secara hukum anak tiri atau anak bawaan telah memiliki hubungan hukum dengan keluarga baru nya.

warisan

Adanya upaya pembaharuan hukum yang dilakukan dengan memberikan wasiat kepada anak luar nikah adalah pembaharuan yang sifatnya terbatas, yaitu dengan tetap mendudukan posisi ahli waris anak luar nikah sebagai orang yang terhalang untuk mendapatkan warisan karena bukan anak sah, tetapi mereka tetap mendapatkan bagian dari harta peninggalan saudara kandungnya yang muslim adalah dengan jalan wasiat.

Sistem hukum yang berlaku saat ini di Indonesia masih adanya pluralitas hukum tentang kewarisan, yang memungkinkan seorang anak luar nikah dapat mewarisi dari pewaris muslim, tetapi sangat tertutup bagi ahli waris muslim untuk mendapatkan warisan dari pewarisnya yang anak luar nikah. Wasiat yang diberikan kepada anak cucu, anak angkat dan orang tua angkat yang diatur dalam KHI berbeda dengan wasiat yang diberikan untuk anak luar nikah.

Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan hibah wasiat antara lain terdiri dari:

  1. Al Muushii, yaitu orang yang membuat surat wasiat itu harus cakap dan bertindak secara sukarela tanpa paksaan serta ia harus benar-benar berhak atas harta yang akan diwasiatkan
  2. Al Musha bihi, yaitu benda yang akan di hibah wasiatkan sifatnya harus dapat dipindah tangankan. Hibah wasiat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta setelah dikurangi dengan semua hutang sebab melebihi dari sepertiga berarti mengurangi hak ahli waris. Hal ini berdasarkan pada Hadits Riwayat Buchari yang meriwayatkan tentang nasihat Rasulullah kepada Sa/ad bin Abi Waqqas, ketika merasa dirinya akan meninggal dunia.
  3. Asj Sighat, yaitu isi dari hibah wasiat harus terang dan jelas, tidak menimbulkan kekeliruan, tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ditentukan, dan dilakukan di depan saksi-saksi paling sedikit dua orang.

Apabila ternyata ada hibah wasiat yang melebihi sepertiga dari harta peninggalan, maka diselesaikan dengan salah satu cara sebagai berikut:

  1. Dikurangi sampai batas sepertiga harta peninggalan
  2. Diminta semua kesediaan ahli waris yang pada saat itu berhak menerima warisan, apakah mereka mengikhlaskan kelebihan dari sepertiga itu, Jika para ahli waris menyatakan ikhlas, makan pemberian hibah wasiat yang melebihi sepertiga itu halal hukumnya.

Hal ini juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 201, yang berbunyi “Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisannsedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya”

Hak Waris Dalam KUHPerdata

Hukum waris bagi yang beragama islam diatur dalam KHI, sedangkan bagi yang tidak beragama islam diatur dalam KUH Perdata. Sistem kewarisan yang tertuang dalam BW atau KUH Perdata yang menganut sistem individual, dimana setelah pewris meninggal dunia maka harta peninggalan pewearis haruslah segera dilakukan pembagian kepada ahli waris. Sistem kewarisan menurut KUH Perdata mengikut pada sistek keluarga inti dengan pembagian harta secara individual. Pokok-pokok kewarisan yang diatur dalam hukum perdata dalam PAsal 1066 KUH Perdata, hal-hal yang ditentukan yaitu Prof Ali Afandi dalam buku nya menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) mengadakan 3 penggolongan terhadap anak-anak:

  1. Anak sah, yaitu seorang anak yang lahir di dalam suatu perkawinan;
  2. Anak yang lahir di luar perkawinan, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu. Di dalam hal ini antara si anak dan orang yang mengakui itu timbul pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini hanya mengikat orang yang mengakui anak itu saja. Jadinya, keluarga lain dari orang yang mengakui itu, tidak terikat oleh pengakuan orang lain. Anak dari golongan ini, jika ayah dan ibunya kawin, lalu menjadi anak sah;
  3. Anak lahir diluar perkawinan, dan tidak diakui, tidak oleh ayah maupun oleh ibunya. Anak ini menurut hukum tidak punya ayah dan tidak punya ibu. Terhadap anak diluar kawin yang tidak diakui, karena tidak mempunyai keluarga maka juga tidak ada ketentuan tentang hukum warisnya.

Ali Afandi menegaskan bahwa hukum waris dari anak yang lahit diluar kawin tapi daikui oleh ayah dana tau inu, hanya terdapat antara ia sendiri dengan orang tua yang mengakuinya

Menurut KUH Perdata pasal 832 dan pasal 899 maka cara mendapatkan warisan adalah dengan :

  1. Secara ab instetato (ahli waris menurut undang-undang). Menurut pasal 832 KUH Perdata ada empat golongan ahli waris ab intestate di mana golongan kedua baru tampil jika golongan pertama tidak ada dan demikiran seterusnya. Pembagian golongan ini meliputi :
  2. Golongan pertama yaitu anak-anak dan keturunannya, serta iseri atau suami yang masih hidup.
  3. Golongan kedua yaitu orang tua (ayah dana tau ibu), saudara – saudara dan keturunannya tampil jika golongan pertama tidak ada.
  4. Golongan ketiga yaitu golongan ini ialah kakek dan/atau nenek dan/atau leluhur mereka, yang tampil jika golongan kedua tidak ada. Jika pewaris tidak meninggalkan suami/isteri, keturunan dan saudara, tanpa mengurangi ketentuan pasal 859 KUH Perdata, warisan dibagi dua bagian sama, satu bagian untuk keluarga sedarah dalam ggaris bapak ke atas dan satu bagian untuk garis ibu ke atas (pasal 853 KUH Perdata)
  5. Golongan keempat yaitu golongan ini ialah sanak saufara dari garis ke samping seperti paman, bibi, dengan hak pergantian kedudukan jika golongan ketiga tidak ada.

Jika pewaris dan ahli waris sama meninggal tanpa dapat diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal, mereka dianggap meninngaal pada saat yang sama dan diantara mereka tidak terjadi saling mewaris (Pasal 831 dan 894 KUH Perdata). Jika semua golongan tidak ada, maka harta warisan ini jatuh pada negara yang wajib melunasi utang-utang pewaris sekadar harta warisan itu mencukupi.

  1. Secara testamentair (ahli waris karena ditunjuk dalam suat wasiat)

Dalam hal ini pemilik kekayaan membuat wasiat dimana para ahli warisnya ditunjuk dalam suatu wasiat/testemen. Surat wasiat atau testamen adalah suatu pernyataan tentang apa yang dikehendaki oleh si pewaris. Surat wasiat berlaku setelah pembuat wasiat meninggal dunia dan tidak dapat ditarik kembali.Dalam kasus hak waris bagi anak tiri, menurut KUH Pedata maka anak tiri bisa mendapatkan harta warusan dengan cara testamentair.

 

Developed by: TriHarda

Layanan Konsultasi