Pengacara Perceraian

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

Layanan Konsultasi

Untuk berkonsultasi silahkan tekan nomor telpon: (021) 7215-948 atau 0813 1001 1161 atau tekan tombol dibawah ini.

Chat Whatsapp
Telpon

layanan konsultasi via chat & phone: (021) 7215-948 & 0813-1001-1161

Cara Menghitung Perhitungan Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian ini yang banyak di tanyakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu kami akan menjelaskannya untuk anda semua.

Pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing – masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
  2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri
  3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan

Yang dimaksud dengan harta gono-gini adalah harta benda yang dihasilkan oleh suami istri selama masa perkawinan mereka. Perkawinan yang dimaksud ialah perkawinan yang sah, sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Harta gono-gini menjadi milik bersama suami istri, meskipun yang bekerja hanya suami saja atau istri saja. Mengenai sejak kapan terbentuknya harta gono-gini, itu ditentukan oleh rasa keadilan masing- masing pihak, namun secara umum ditentukan menurut kewajaran, bukan waktu.

Pada dasarnya pembagian harta gono-gini haruslah dilakukan secara adil, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan antara mana yang merupakan hak suami dan mana hak istri. Cara mendapatkan harta gono-gini adalah sebagai berikut:

  1. Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam “posita” (alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan).
  2. Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama.

Bagi yang menganut agama Islam, gugatan atas harta gono-gini diajukan ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal istri. Untuk non-Islam gugatan pembagian harta gono-gini diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal termohon. Harta gono-gini baru dapat dibagi bila putusnya hubungan perkawinan karena kematian mempunyai ketentuan hukum yang pasti sejak saat kematian salah satu pihak, formal mulai saat itu harta gono-gini sudah boleh dibagi.

Apabila keputusan hakim yang menentukan putusnya hubungan perkawinan belum mempunyai kekuatan pasti, maka harta gono-gini antara suami dan istri itu belum dapat dibagi.

Mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 89K/Sip/1968, selama seorang janda tidak kawin lagi dan selama hidupnya harta gono-gini dipegang olehnya tidak dapat dibagi guna menjamin penghidupannya. Dalam Pasal 156 Komplikasi Hukum Islam putusnya perkawinan karena perceraian terhadap harta bersama adalah harta bersama tersebut dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 97 yang memuat ketentuan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta gono-gini sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Ketentuan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Komplikasi Hukum Islam Pasal 97 sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu cara pembagiannya biasanya adalah dengan membagi rata, masing-masing (suami-istri) mendapat setengah bagian dari harta gono-gini tersebut.

Harta gono-gini ini tidak dapat disamakan dengan harta warisan, karena harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh karena itu, harta warisan tidak dapat dibagi dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibat perceraian. Hal inilah yang menjadi pegangan pengadilan agama dalam memutus pembagian harta gono-gini tersebut.

Diundangkannya Undang-Undang Perkawinan, kewenangan mengadili terkait sengketa harta gono-gini bagi orang yang beragama Islam mulanya merupakan sesuatu hal yang dipermasalahkan. Hal ini disebabkan karena Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang tersebut tidak menunjuk secara tegas bahwa sengketa harta bersama bagi orang yang beragama islam diselesaikan melalui peradilan agama.

Walaupun sebenarnya telah memberi sinyal kewenangan kepada peradilan agama untuk menyelesaikannya. Hal ini terlihat pada Pasal 37 tersebut: “bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Pasal ini seharusnya ditafsirkan sedemikian rupa, sehingga apabila orang yang bersengketa itu beragama Kristen maka diselesaikan menurut hukum mereka, begitu pula jika yang bersengketa itu beragama Islam, maka diselesaikan menurut hukum Islam. Tetapi, oleh karena sengketa harta bersama masih dianggap termasuk dalam lembaga hukum adat, maka kewenangan itu tetap berada di pengadilan negeri, sekalipun yang bersengketa itu orang beragama Islam.

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam Pasal 49 dan penjelasan Ayat (2) angka (10), ditegaskan bahwa “yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain adalah penyelesaian harta bersama”. Undang-Undang tentang Peradilan Agama tersebut tidak memformulasi harta bersama secara spesifik, oleh karena itu untuk formula harta bersama harus dilihat ketentuan Pasal, 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa yang termasuk harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Ketentuan mengenai pembagian dan besar porsi perolehan masing-masing suami istri dari harta bersama apabila terjadi perceraian, baik cerai hidup maupun cerai mati, atau suami istri hilang, kita jumpai di dalam ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Komplikasi Hukum Islam. Pasal 96 berbunyi:

  1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan hidup lebih lama;
  2. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan pengadilan agama.

Pasal 97 berbunyi: “janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pasal-Pasal di atas menegaskan bahwa pembagian harta bersama antara suami dan istri yang cerai hidup maupun cerai mati, atau karena salah satunya hilang, masing-masing mereka mendapat seperdua atau setengah harta bersama.

Tidak diperhitungkan siapa yang bekerja, dan atas nama siapa harta bersama itu terdaftar. Selama harta benda itu diperoleh selama dalam masa perkawinan sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan, maka harta yang diperoleh tersebut merupakan harta bersama, dan dibagi dua antara suami dan istri.

Ketentuan Pasal-Pasal di atas telah menggeser secara tegas ketentuan pembagian harta gono-gini yang berlaku pada masyarakat adat di Indonesia seperti pada masyarakat adat Aceh dan masyarakat ada di Jawa tersebut di atas.

Mahkamah Agung telah mendukung ketentuan yang tercantum dalam Pasal 96 dan Pasal 97 Komplikasi Hukum Islam tentang pembagian harta bersama serta besaran perolehan masing-masing suami- dengan putusan-putusannya.

Apabila salah satu meninggal terlebih dahulu lazimnya harta gono-gini berada di bawah penguasaan dan pengelolaan salah satu yang hidup, sebagaimana halnya saat masa perkawinan. Pihak yang masih hidup berhak menggunakan harta milik bersama itu untuk keperluan hidupnya serta anak-anak yang masih kecil, tetapi jika keperluan hidupnya sudah cukup diambilkan harta bersama itu, maka sebagian lain selayaknya almarhum setelah dikurangi hutang-hutang.

Jika ada anak, maka harta bersama itu diwariskan kepada anak sebagai harta asal mereka. Jika yang meninggal terlebih dahulu itu suami, maka selama janda belum kawin lagi, barang-barang harta gono-gini yang tertinggal padanya itu tetap tidak dibagi-bagi, guna menjamin kehidupannya demikianlah putusan Mahkamah Agung Reg. No. 189 K/Sio./1959, tanggal 8 Juli 1959 yang mengatakan bahwa selama janda belum kawin lagi, harta bersama tetap dikuasai janda guna keperluan hidupnya.

Apabila tidak mempunyai anak, maka sesudah yang hidup lebih lama lagi tadi itu (janda atau duda), maka harta tersebut wajib secara hukum dibagikan kepada kerabat suami dan istri dengan jumlah yang sama besar sebesar bagian suami istri itu jika mereka masih hidup, atau jika pantas maka yang sudah berkecukupan mengalah dan diberikan kepada yang berkekurangan berdasarkan asas kepantasan dan kelayakan. Pembagian harta gono-gini ini tidak dapat digugat oleh sembagarang ahli waris apalagi orang lain.

Menurut putusan Mahkamah Agung Reg. No. 258 K/Sip./1959, pembagian harta gono-gini tidak dapat dituntut oleh orang lain dari pada anak atau istri atau suami dari yang meninggalkan gono- gini. Dalam Undang-Undang Perkawinan, pengaturan harta bersama tersebut belum memperoleh penyelesaian yang tuntas.

Pasal 37 menyebutkan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan rumusan “hukumnya masing- masing” adalah hukum agama, hukum adat atau hukum-hukum lainnya”.

Pentingnya Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Gono-Gini Atau Harta Bersama

Perjanjian perkawinan diperlukan untuk mempermudah dalam memisahkan mana yang merupakan harta gono-gini dan mana yang bukan agar jika terjadi perceraian, pembagian harta gono-gininya dapat dengan mudah diselesaikan.

Dengan begitu perselisihan antar pasangan suami istri yang sudah bercerai tidak perlu berkepanjangan. Lebih lagi mereka harus menyelesaikan persoalan-persoalan lain yang berkenaan dengan pemutusan hubungan perkawinan mereka. Maka untuk itu perjanjian perkawinan tetap penting dan bermanfaat bagi siapa saja yang terikat dalam hubungan perkawinan.

Secara khusus, perjanjian perkawinan dibuat untuk melindungi secara hukum harta bawaan masing-masing pihak suami istri. Artinya perkawinan dapat berfungsi sebagai media hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah rumah tangga yang terpaksa harus berakhir, baik karena perceraian maupun kematian. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka akan jelas dibedakan mana yang merupakan harta gono-gini yang perlu dibagi dua secara merata.

Perjanjian perkawinan juga berguna untuk mengamankan aset dan kondisi ekonomi keluarga. Jika suatu saat terjadi penyitaan terhadap seluruh aset keluarga karena bisnis bangkrut, dengan adanya perjanjian perkawinan, maka ekonomi keluarga akan bisa aman. Ketika hendak membuat perjanjian perkawinan, pasangan calon pengantin biasanya memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya membentuk sebuah rumah tangga saja, namun ada sisi lain yang harus dimasukkan dalam poin-poin perjanjian. Tujuannya, tidak lain agar kepentingan mereka tetap terjaga. Perjanjian perkawinan juga sangat bermanfaat bagi kaum perempuan.

Adanya perjanjian perkawinan, maka hak-hak dan keadilan bagi soorang Istri dapat terlindungi. Perjanjian perkawinan dapat dijadikan pegangan agar suami tidak memonopoli harta gono-gini dan harta kekayaan pribadi istrinya. Disamping itu, dari sudut pemberdayaan perempuan, perjanjian tersebut bisa menjadi alat perlindungan perempuan dari segala kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perjanjian perkawinan memang tidak diharuskan. Hanya banyak manfaat yang bisa dirasakan jika sebuah perkawinan itu juga diserta adanya perjanjian perkawinan terlebih dahulu.

Pemahaman akan perlu atau tidaknya sebuah perjanjian perkawinan itu biasanya didasarkan atas kesepakatan antara calon suami dan calon istri yang hendak berumah tangga. Apabila salah satu dari mereka tidak setuju, maka hal tersebut tidak dapat dipaksakan. Oleh karena sifatnya yang tidak wajib, tidak adanya perjanjian perkawinan tidak otomatis menggugurkan status perkawinan mereka. Pembuatan perjanjian perkawinan lebih didorong karena adanya kemungkinan hak-hak dari pihak yang akan terganggu jika perkawinan mereka dilangsungkan.

Perjanjian perkawinan biasanya berupa perjanjian antara calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan dengan ketentuan mereka sepakat untuk mengadakan perjanjian pisah harta, yaitu harta yang mereka miliki bukan harta gono-gini, namun menjadi harta pribadi masing-masing. Meskipun demikian, isi perjanjian itu sesungguhnya tidak hanya memuat ketentuan itu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHPerdata, kedua calon suami istri diberikan kebebasan untuk menentukan isi perjanjian perkawinan asalkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka, dan juga tidak bertentangan dengan kesusilaam, hukum, agama, dan tata tertib masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa isi perjanjian perkawinan adalah beragam.

  1. Pemisahan harta kekayaan murni

Kedua belah pihak, baik suami maupun istri bersepakat untuk memisahkan segala macam harta, utang, dan penghasilan yang mereka peroleh, baik sebelum perkawinan maupun sesudahya. Jika terjadi perceraian di antara mereka, tidak ada lagi pembagian harta gono-gini karena mereka telah memperjanjikan pemisahan harta, utang, dan penghasilan mereka selama masa perkawinan. Dalam model ini, biaya pendidikan dan kebutuhan anak menjadi tanggung jawab suami sebagai kepala rumah tangga. Jika perjanjian perkawinan mengatur tentang pemisahan harta gono-gini, seorang suami tetap berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya, meskipun dalam perjanjian perkawinan telah ditetapkan pemisahan hartanya dengan harta istrinya.

  1. Pemisahan harta bawaan

Perbedaannya dengan harta kekayaan murni, dalam isi perjanjian ini kedua belah pihak hanya saling memperjanjikan macam harta bawaan saja, yaitu harta, utang, dan penghasilan yang mereka dapat sebelum perkawinan. Artinya jika nantinya mereka bercerai, yang dibagi adalah harta gono-gini saja, yaitu harta yang dihasilkan selama perkawinan menjadi hak masing-masing pasangan

  1. Persatuan harta kekayaan

Perjanjian perkawinan juga memuat ketentuan tentang percampuran harta kekayaan menurut Pasal 49 Ayat (1) Komplikasi Hukum Islam, pasangan calon suami istri dapat memperjanjikan percampuran harta kekayaan mereka, baik yang mencakup harta gono-gini, harta bawaan, dan harta perolehan. Walaupun demikian, perjanjian perkawinan tentang percampuran harta kekayaan juga bisa mencakup harta gono-gini saja, tidak mencakup dua macam harta lainnya. Suami istri dapat memperjanjikan ketentuan bahwa meskipun mereka telah memberlakukan persatuan kekayaan, namun tanpa persetujuan istri, suami tidak dapat memindahtangankan atau membebani barang- barang tidak bergerak milik istri, surat-surat pendaftaran dalam buku besar tentang perutangan umum, surat berharga lainnya, dan piutang-piutang atas nama istri. Isi perjanjian perkawinan sebenarnya tidak hanya berupa ketentuan tentang pemisahan atau persatuan harta kekayaan pasangan suami istri, tetapi juga berisi hal-hal lain di luar masalah harta benda perkawinan. Perjanjian perkawinan juga dapat mencantumkan poin- poin lain di luar masalah harta benda, asalkan isinya dapat disepakati oleh masing-masing pasangan calon pengantin. Perjanjian perkawinan itu bisa mencakup persoalan poligami, mahar, perceraian, dan kesempatan untuk menempuh pendidikan lebih lanjut. Atau isinya juga bisa perihal larangan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dengan demikian perjanjian perkawinan tidak semata-mata persoalan mengatur harta suami istri.

Developed by: TriHarda

Layanan Konsultasi